Secara Hukum Rumah yang Diributkan Milik Japto



portalbanua.com,  JAKARTA

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan pihaknya tak membela mantan kadernya Wanda Hamidah karena tidak memiliki dasar hukum untuk menempati rumah yang menjadi sengketa di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Ali menyebut tanah rumah Wanda tersebut secara hukum milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Menurutnya, Japto tercatat sebagai pemilik sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

BACA JUGA: Anies Baswedan Capres NasDem di Pemilu 2024

"Kita dari NasDem sudah coba untuk mencari tahu sebenarnya apa dasar Wanda mengklaim itu. Yang kami pahami lokasi rumah yang sedang diributkan Wanda ini secara hukum punya Japto, pemilik sertifikat sah yang diakui BPN. Di sisi lain, Wanda tidak punya atas hak atas tanah tersebut," kata Ali saat dihubungi, Jumat (21/10).

Ali menegaskan NasDem tak akan melakukan pembelaan secara membabi buta terhadap kader yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Di sisi lain, ia juga sudah mengonfirmasi masalah ini kepada Japto.

"Saya sudah coba kroscek pengakuan Wanda. Saya konfirmasi ke Japto, ini tidak ujug-ujug, sudah melalui tahapan sangat panjang," ujarnya.

"Japto pemilik sertifikat HGB di lokasi tersebut sudah melakukan tahapan somasi kemudian tidak dapat respons, kemudian Japto minta perlindungan hukum ke Pemkot Jakpus," kata Ali menambahkan.

BACA JUGA: NasDem Kalsel Targetkan Menang Pileg dan Pilpres 2024

Sempat Sebut Siap Jadi Capres, Ganjar Serahkan Kembali ke PDIP

Ali menyebut Pemkot Jakarta Pusat juga telah mempertemukan kedua belah pihak. Dalam pertemuan itu, Pihak Japto menunjukkan hak miliknya, sementara Wanda tidak memperlihatkan apa-apa.

Atas dasar itu, ia berkata NasDem tidak memiliki alasan untuk membela atau mendukung Wanda. Menurutnya, Japto merupakan pemilik sah atas rumah tersebut.

"Wanda tidak punya hak di situ karena tidak bisa memperlihatkan alat bukti kepemilikan tersebut. Bukan tidak bela, kami tidak mau terlibat dalam satu urusan yang tidak ada dasarnya. Kalau pindah ke partai lain itu hak dia," ujarnya.

Sebelumnya, Wanda mengaku kecewa pada NasDem dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penggusuran rumah keluarganya di kawasan Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Ia kecewa sebab tak ada dukungan dari NasDem saat rumahnya digusur.

"Tapi ya itulah seperti yang tersirat kurang lebih," kata Wanda usai resmi dikenalkan sebagai kader Golkar, Kamis (20/10/2022).

BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, NasDem Memanggil Diluncurkan

"Ketika dalam keadaan dizalimi apa ada sahabat-sahabat legislatif dan eksekutif yang membantu," tambahnya.

Sebagai informasi, Wanda sempat mengunggah sengketa kepemilikan rumah keluarganya lewat Instagram pada Kamis (23/10/2022) pekan lalu.

Ia sempat memperlihatkan area rumahnya yang sudah dipasang plang berwarna putih bertuliskan tanah milik Japto Soerjosoemarno beserta nomor hak guna bangunan (HGB) tanah.

Namun, eksekusi pengosongan rumahnya ditunda hingga adanya putusan pengadilan. Wanda mengaku telah terjadi kesepakatan antara pihaknya dengan pemohon bahwa status rumah tersebut saat ini dalam posisi 'status quo'. (brt/adh/tim)

 

0 Komentar