Begini Cara dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2022


portalbanua.com, JAKARTA

Pengemudi kendaraan perlu tahu cara dan biaya perpanjangan SIM online. Sebab, caranya mudah dan biayanya murah.

Yang tak kalah penting, mengurus perpanjangan SIM ini tidak ribet. Sebab, pengemudi tak perlu lagi datang ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri dan mengantre untuk memperpanjang SIM.

·    Dilansir CNN Indonesia menyebutkan, saat ini, perpanjangan SIM online 2022 dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Prosesnya dijamin mudah dan cepat.

Secara total, proses perpanjangan SIM online hanya memakan waktu 3-7 hari kerja kerja tergantung antrean. Jika SIM sudah jadi, kartu fisik akan dikirimkan langsung ke alamat pengemudi.
Melansir situs resmi Digital Korlantas Polri, berikut syarat, cara dan biaya perpanjangan SIM online 2022.

 BBACA JUGA: Sudah Ada SIM Digital di HP, SIM Kartu Masih Perlu?

Syarat Perpanjangan SIM Online


Pastikan semua syarat sudah ada sebelum melakukan perpanjangan SIM online. Selain itu, pastikan juga semua dokumen persyaratan terlihat dengan jelas dan tidak buram.

Tujuannya untuk memudahkan dan mempercepat proses verifikasi data. Berikut syarat perpanjangan SIM online.

SIM lama
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Hasil RIKKES Jasmani
Hasil tes psikologi
Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Selain syarat berupa dokumen administrasi, pengemudi juga perlu memenuhi syarat lain untuk memperpanjang SIM secara online, yaitu perpanjang SIM 90 hari sebelum masa berlaku habis.

SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Perpanjangan harus melalui kantor layanan Satpas.

Jika semua syarat sudah ada, ikuti cara dan biaya perpanjangan SIM online berikut ini

BACA JUGA:
Biaya Bikin SIM C Per Oktober 2022

Cara Perpanjangan SIM Online

Berikut cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Cara ini hanya bisa dilakukan melalui perangkat hp.

1.     Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store

 

2.     Registrasi dengan nomor handphone.

 

3.     Sistem akan memberikan kode OTP untuk Anda melalui SMS

 

4.     Masukkan kode OTP

 

5.     Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN

 

6.     Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email

 

7.     Sistem akan memberikan notifikasi pengaktifan akun melalui email, lalu aktifkan

 

8.     Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness

 

9.     Siapkan seluruh syarat yang diperlukan

 

10.  Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp

 

11.  Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di       browser hp

 

12.  Lakukan perpanjangan SIM online dengan   klik 'Menu SIM', lalu klik 'Perpanjangan SIM'

 

13.  Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online

 

14.  Pilih Satpas penerbit SIM

 

15.  Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas

 

16.  Pilih metode pengiriman/pengambilan. Pengiriman dilakukan melalui Pos Indonesia, lalu masukkan alamat. Sementara pengambilan bisa dilakukan di Satpas penerbit SIM

 

17.  Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening

 

18.  Lakukan pembayaran nontunai sesuai prosedur

 

19.  Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'

 

20.  Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang  

 Biaya Perpanjangan SIM Online

Berikut biaya perpanjang SIM online untuk Anda persiapkan. Perlu diketahui, biaya ini belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman SIM dari Satpas ke alamat pengemudi.


Biaya perpanjangan SIM A 2022: Rp80 ribu
Biaya perpanjangan SIM B 2022: Rp80 ribu
Biaya perpanjangan SIM C 2022: Rp75 ribu
Biaya perpanjangan SIM D 2022: Rp30 ribu
Biaya tes psikologi: Rp37.500
Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih
Itulah informasi seputar syarat, cara dan biaya perpanjangan SIM online. Semoga bermanfaat. (brt/adh/tim)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak