portalbanua.com, JAKARTA
Pengemudi kendaraan perlu tahu cara dan biaya perpanjangan SIM online. Sebab, caranya mudah dan biayanya murah.
Yang tak kalah penting, mengurus perpanjangan SIM ini tidak ribet.
Sebab, pengemudi tak perlu lagi datang ke kantor Satuan Pelayanan
Administrasi (Satpas) Polri dan mengantre untuk memperpanjang SIM.
· Dilansir CNN Indonesia menyebutkan, saat ini, perpanjangan
SIM online 2022 dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital
Korlantas Polri. Prosesnya dijamin mudah dan cepat.
Secara total, proses perpanjangan SIM online hanya
memakan waktu 3-7 hari kerja kerja tergantung antrean. Jika SIM sudah jadi,
kartu fisik akan dikirimkan langsung ke alamat pengemudi.
Melansir situs resmi Digital Korlantas Polri,
berikut syarat, cara dan biaya perpanjangan SIM online 2022.
BBACA JUGA: Sudah Ada SIM Digital di HP, SIM Kartu Masih Perlu?
Syarat Perpanjangan SIM Online
Pastikan semua syarat sudah ada sebelum melakukan
perpanjangan SIM online. Selain itu, pastikan juga semua dokumen persyaratan
terlihat dengan jelas dan tidak buram.
Tujuannya untuk memudahkan dan mempercepat proses
verifikasi data. Berikut syarat perpanjangan SIM online.
SIM lama
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Hasil RIKKES Jasmani
Hasil tes psikologi
Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
dengan tinta tebal
Selain syarat berupa dokumen administrasi,
pengemudi juga perlu memenuhi syarat lain untuk memperpanjang SIM secara
online, yaitu perpanjang SIM 90 hari sebelum masa berlaku habis.
SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa
diperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Perpanjangan harus melalui kantor layanan Satpas.
Jika semua syarat sudah ada, ikuti cara dan biaya
perpanjangan SIM online berikut ini
BACA JUGA: Biaya Bikin SIM C Per Oktober 2022
Cara
Perpanjangan SIM Online
Berikut
cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Cara ini
hanya bisa dilakukan melalui perangkat hp.
1.
Unduh aplikasi Digital
Korlantas Polri di Google Play Store
2.
Registrasi dengan nomor
handphone.
3.
Sistem akan memberikan
kode OTP untuk Anda melalui SMS
4.
Masukkan kode OTP
5.
Buat PIN dan konfirmasi
ulang PIN
6.
Masukkan data profil
mulai dari NIK, nama, dan email
7.
Sistem akan memberikan
notifikasi pengaktifan akun melalui email, lalu aktifkan
8.
Verifikasi KTP dengan
fitur foto liveness
9.
Siapkan seluruh syarat
yang diperlukan
10. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di
erikkes.id di browser hp
11. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp
12. Lakukan perpanjangan SIM online dengan klik 'Menu SIM', lalu klik 'Perpanjangan SIM'
13. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
14. Pilih Satpas penerbit SIM
15. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika
pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
16. Pilih metode pengiriman/pengambilan. Pengiriman dilakukan melalui
Pos Indonesia, lalu masukkan alamat. Sementara pengambilan bisa dilakukan di
Satpas penerbit SIM
17. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
18. Lakukan pembayaran nontunai sesuai prosedur
19. Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'
20. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang
Biaya Perpanjangan SIM Online
Berikut biaya perpanjang SIM online untuk Anda persiapkan. Perlu diketahui, biaya ini belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman SIM dari Satpas ke alamat pengemudi.
Biaya perpanjangan SIM A 2022: Rp80 ribu
Biaya perpanjangan SIM B 2022: Rp80 ribu
Biaya perpanjangan SIM C 2022: Rp75 ribu
Biaya perpanjangan SIM D 2022: Rp30 ribu
Biaya tes psikologi: Rp37.500
Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif
klinik yang dipilih
Itulah informasi seputar syarat, cara dan biaya
perpanjangan SIM online. Semoga bermanfaat. (brt/adh/tim)