Mobil - Motor Polisi, Mulai Tahun Depan Pakai Kendaraan Listrik

 Bakal Hijrah Mobil - Motor Polisi pakai Tenaga Listrik. 


portalbanua.com, JAKARTA

Mulai tahun depan, mobil dan motor patroli polisi bakal menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam membangun ekosistem electric vehicle (EV) di Indonesia.

Presiden Jokowi sendiri sudah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, yang mengharuskan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, TNI menggunakan kendaraan dinas listrik.

BACA JUGA: Polres Tabalong Tetap Siaga Periksa Kondisi Rutan, dan Kesehatan Para Tahanan

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya mendukung sepenuhnya upaya pemerintah membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Bahkan, menurutnya, Polri menjadi pihak pertama yang akan mengimplementasikan Inpres tersebut

Implementasi Inpres Nomor 07, Polri jadi yang pertama. Di G20, sudah ada 186 unit mobil dan motor listrik untuk pengawalan. Ke depannya, semua motor dan mobil patroli lalu lintas menggunakan listrik untuk tahun depan," ujar Yusri Yunus dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Kamis (5/10/2022).

Lebih jauh, Yusri memastikan, pihaknya juga menyanggupi target Presiden Jokowi untuk memproduksi 2 juta unit motor listrik di Indonesia. Menurut data, hingga bulan lalu, sudah ada 23 ribu kendaraan listrik berbasis baterai yang terjual di Tanah Air. Sementara hampir seluruhnya berasal dari model roda dua.

Sampai September ini 23 ribu unit, tandanya ada pada pelat nomor dengan garis warna biru. Regulasi sudah kami revisi, Perpol Nomor 7 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor," tuturnya.

BACA JUGA: Biaya Bikin SIM C Per Oktober 2022

Menurut Yusri, dalam urusan registrasi kendaraan, kepolisian ada di tahapan terakhir. Sebelum sampai di kepolisian, registrasi kendaraan ini harus terlebih dahulu dibahas di Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian Perhubungan.

"Nomor rangka kendaraan listrik sangat panjang, maka STNK dan BPKB sudah kami ubah dan sesuaikan. Kemarin sempat ada kendala, kendaraan listrik, nomor rangkanya ada, tapi nomor mesinnya tidak ada. Maka kami menemukan pengganti nomor mesin dengan nomor penggerak," kata Yusri.(brt/adh/tim) 














0 Komentar