Jalan Tol Serpong |
Portalbanua.com - JAKARTA
Jalan
Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A resmi dikenakan tarif mulai
Selasa 4 Oktober 2022) pukul 00.00 WIB.
Seksi tersebut
menghubungkan ujung jalan tol eksisting (Ulujami-Pondok
Aren-Serpong) di sisi klaster The Green BSD City menuju Simpang Susun (SS) CBD
BSD City (di sisi Aeon Mall) dan terkoneksi langsung dengan kawasan TOD
Intermoda BSD City.
Presiden
Direktur PT Trans Bumi Serbaraja sekaligus
Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk Siswanto Adisaputro mengatakan hal ini dalam
rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (2/10/2022).
"Terhitung
mulai 4 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB, ruas Tol Serbaraja
Seksi 1A resmi bertarif sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang telah diterbitkan," jelas Siswanto, dilansir kompas.com.
SK yang dimaksud itu bernomor 1116/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A (Serpong-SS BSD).
Bagi
masyarakat pengguna kendaraan golongan I dikenakan tarif sebesar Rp 5.500,
golongan II dan III dikenakan tarif sebesar Rp 8.500, serta golongan IV dan V
dikenakan tarif sebesar Rp 11.000.
Sebelumnya, Tol
Serpong-Balaraja Seksi 1A telah beroperasi fungsional sejak 10 Agustus 2022-21
Agustus 2022 tanpa pengenaan tarif.
Jalan
tol ini juga telah
diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 September 2022 dan
kembali dioperasionalkan tanpa tarif sampai dengan 3 Oktober 2022 sebagai masa
sosialisasi.
Pembangunan
Tol Serbaraja Seksi 1A merupakan bagian pertama yang rampung dibangun dan sudah
resmi beroperasi.
Dengan
beroperasinya Tol Serbaraja seksi 1A sepanjang 4 kilometer diharapkan dapat
mengurai kemacetan yang terjadi di wilayah Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten
Tangerang.
Selain
itu, keberadaan tol ini mampu
meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga kesejahteraan masyarakat di kedua
wilayah serta Provinsi Banten. (brt/adh/tim)
0 Komentar