Tawaf Haji dan Umrah |
portalbanua.com, JAKARTA
Kementerian Agama menyatakan para
pembimbing ibadah haji harus memiliki sertifikat sebagai upaya untuk
meningkatkan kualitas layanan manasik yang profesional dan terstandar.
"Para pembimbing harus memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji,"
ujar Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arsad
Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima dari Jakarta, dilansir Antara,
Senin (26/9/2022).
Pernyataan Arsyad itu disampaikan saat menggelar sertifikasi pembimbing haji
dan umrah di Asrama Haji Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 19
sampai 28 September 2022.
Arsad mengatakan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan Umrah memberi mandat kepada Kementerian Agama untuk melakukan
pembinaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sertifikasi petugas
dan pembimbing ibadah haji.
BACA JUGA: Kouta Haji Indonesia 2023 Bertambah? Menag RI Bertemu Menag Arab Saudi
Ia berharap dengan melakukan sertifikasi dapat menghasilkan para petugas dan
pembimbing haji yang profesional. Proses sertifikasi bekerja sama dengan
sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
"Ke depan tidak bisa ditawar lagi, mereka yang menjadi pembimbing adalah
para pembimbing profesional. Siapa? Mereka adalah orang yang sudah memiliki
sertifikat," kata dia.
Menurutnya, Undang-Undang juga mengamanahkan kepada setiap penyelenggara ibadah
haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk memiliki pembimbing manasik haji atau
umrah yang mempunyai sertifikat.
"Penyelenggara ibadah haji dan umrah kita syaratkan punya pembimbing
bersertifikat juga," katanya.
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1494704808758582"
crossorigin="anonymous"></script>
BACA JUGA: Jin Pertama Kali Dengar Bacaan Al Quran dari Rasulullah
Sertifikasi pembimbing ibadah haji
dan umrah berlangsung 10 hari sejak 19 sampai 28 September 2022. Kegiatan ini
diikuti 40 peserta dari berbagai unsur seperti ASN Kanwil Kemenag NTB,
Penyuluh, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta unsur KUA (Kantor
Urusan Agama).
Proses sertifikasi diawali dengan ujian awal, pendalaman materi, dan ujian
akhir. Adapun peserta yang tidak lulus, tidak diberi sertifikat dan belum bisa
menjadi pembimbing haji dan umrah.
"Mereka yang mengikuti sertifikasi juga harus memenuhi syarat, seperti
sudah berhaji, sarjana minimal S1, dan pengalaman terkait lainnya,"
imbuhnya. (brt/adh/tim)
0 Komentar