Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan |
portalbanua.com, JAKARTA
Pemerintah bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berupaya supaya penerima bantuan subsidi upah (BSU) tepat sasaran.
Untuk itu, masyarakat disosialisasikan terkait kriteria atau persyaratan penerima BSU sesuai Permenaker 10 Tahun 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara (Sulut) Erny Tumundo mengatakan data tenaga kerja formal di Sulut tersebut sudah termasuk ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, pekerja/karyawan di badan usaha.
BACA: Test Drive Astra Daihatsu Banjarbaru Diikuti Para Customernya
"Yang menjadi sasaran BSU yakni mereka bekerja dengan upah UMP ke bawah. Bagi ASN, TNI dan Polri tidak menerima BSU ini," kata Erny, dikutip dari Antara, Minggu (18/9/2022).
Dia mengatakan tenaga kerja di Sulut sebanyak 1,18 juta.
"Saat ini di Sulut memiliki tenaga kerja yang bekerja di sektor formal 440.600 orang sedangkan informal sebanyak 746.470 orang," kata Erny.
Pemerintah pusat menyalurkan dana BSU yang akan diberikan kepada 14 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan Rp600 ribu per orang.
Bantuan itu akan diberikan kepada 14 juta pekerja yang memiliki gaji Rp3,5 juta dengan total anggaran Rp9,6 triliun. (ant/brt/tim)
0 Komentar