Sah Kota Banjarbaru Menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan |
portalbanua.com, BANJARMASIN
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang putusan menolak seluruh permohonan perkara Nomor 58/ PUU-XX/2022 perihal Permohonan Judicial Review UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan. Sehingga ibu Kota Kalsel dari Kota Banjarmasin telah sah berpindah ke Kota Banjarbaru.
BACA JUGA: Destinasi Wisata Alam Bukit Matang Kaladan di Banjar
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 58/PU-XX/2022 dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama 8 anggota hakim lainnya, Kamis (29/9/2022) pukul 13:15 WIB.
“Menolak permohonan para pemohon untuk
seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim
Anwar Usman saat pembacaan putusan.
Dengan ditolaknya seluruh permohonan gugatan tersebut maka Ibu
Kota Kalimantan Selatan telah sah secara hukum berpindah dari Kota Banjarmasin
ke Kota Banjarbaru
BACA JUGA: Gubernur Kalsel Resmikan Paralayang dan Gantole di Puncak Gunung Mandiangin
Meskipun demikian secara legal standing para pemohon menurut Majelis Hakim memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a qou. Dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi mengatakan pemindahan ibu kota merupakan bagian dari penataan daerah berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Penataan daerah pelaksanaan desentralisasi bertujuan untuk
mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, percepatan
peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas
pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan
daya saing nasional dan daerah, serat memelihara kunikan adat istiadat, tradisi
dan budaya daerah, yang terdiri atas pembentukan daerah dan penyesuaian daerah,”
katanya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga mengatakan sejak tanggal
14 Agustus 2011, sebagian aktivitas Pemerintah Provinsi Kalsel telah berpindah
ke Kota Banjarbaru maka menurut mahkamah rencana pemindahan ibu kota Kalsel ke
Banjarbaru bukanlah hal yang baru.(brt/adh/tim)
0 Komentar