Pembayaran Visa Masih Pakai Rupiah Melalui e-Visa

 

E-Visa Indonesia di Imigrasi

portalbanua.com, JAKARTA

Pembuatan visa Indonesia di Imigrasi disorot langsung oleh Presiden Joko Widodo. Rupanya ada satu faktor rupiah yang bikin lama.

Imigrasi bersikukuh sudah menjalankan prosedur sesuai aturan. Lambatnya penerbitan visa disebut bukan hanya terkait Imigrasi.

Imigrasi menyebut orang asing yang membutuhkan visa harus dan wajib menyertakan surat rekomendasi. Nah, surat rekomendasi ini datangnya dari instansi di luar Imigrasi/Kemenkumham.

 

BACA JUGA: Sejumlah Objek Wisata, Yuk Kita Kunjungi di Kalsel

Selain itu, ada satu faktor lain yang menambah rumit pengajuan visa. Yakni, pembayaran yang harus dalam Rupiah.

Padahal, saat ini Imigrasi sudah menerbitkan layanan visa online/e-Visa. Namun, setelah calon wisatawan apply dokumen, ada tahapan lain, yaitu soal pembayaran visa. Masalahnya, pembayaran ini harus menggunakan rupiah karena sistem e-Visa belum menerima mata uang asing sehingga terjadi kendala di bandara kedatangan.

"Calon wisatawan atau agen harus mencari Rupiah dulu. Kalau visa on arrival, harus antre di money changer di bandara sehingga menjadi antre," kata Sekjan Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), M Rachmad, seperti dilansir detik.com, Kamis (22/9/2022).

Itu diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik. Di situ diatur pembayaran harus dengan rupiah. Apabila tidak maka bisa lewat agen tetapi agen dilarang mengambil biaya administrasi. Pasal 28 ayat 1 berbunyi:

Dalam memberikan layanan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Collecting Agent dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran Penerimaan Negara kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor. "Bandingkan dengan Turki," ujar Rachmad.

 

BACA JUGA: Masjid Mungil, Bersih, dan Nyaman di Kota London

Di Turki, kata Rachmad, visa dilakukan dengan menggunakan seluruh mata uang dari seluruh negara di dunia sehingga wisatawan datang berbondong-bondong ke Turki dan meraup pendapatan dari bisnis wisata dari pengurusan visa berkali-kali lipat dari Indonesia.

"Jadi calon wisatawan sambil ngopi di kafe atau tiduran bisa mengajukan visa ke Turki memakai kartu kredit atau pembayaran digital lain," kata Rachmad.

Sebab itu, M Rachmad berharap ada kebijakan lintas lembaga untuk makin mempercepat penerbitan visa sehingga menjadi mudah dan pelayanan cepat. Sebab, bisa mendongkrak pendapatan negara berkali-kali lipat.

"Salah satunya agar model pembayaran visa yang ramah dan fleksibel dengan mengubah PMK itu. Jadi orang bisa mengajukan visa sambil tiduran sebelum berangkat dan langsung bayar, tidak perlu antre," ujar M Rachmad.

Pada Senin (19/9/2022), VFS Global mengumumkan telah menandatangani perjanjian eksklusif dengan TLP, Departemen Imigrasi Republik Indonesia dan Bank Mandiri.

 

BACA JUGA: Kunjungi Wisata di Canggu Bali

Perjanjian ini adalah untuk menyediakan pra-pembayaran secara online, akses jalur cepat, dan layanan pramutamu kepada penumpang internasional saat tiba di Jakarta. Ini dilakukan untuk penumpang dari 75 negara, termasuk India.

"Warga negara dari 75 negara yang memenuhi syarat dapat mengajukan visa Indonesia pada saat kedatangan mereka melalui VFS Global dengan menyerahkan dokumen mereka dan membayar biaya secara online di www.indonesiavoa.vfsevisa.id sebelum untuk perjalanan mereka," kata VFS Global mengatakan dalam sebuah pernyataan ditulis Times of India.

"Konfirmasi akan dikirim ke email terdaftar mereka dan visa, diproses terlebih dahulu, akan dicap pada saat kedatangan. Dengan pembayaran yang telah dilakukan secara online, proses kedatangan dikurangi menjadi hanya cap visa, yang dapat dilakukan di jalur visa on arrival, jalur cepatnya," keterangannya. (ad/brt/tim)


 

Jakarta -

Pembuatan visa Indonesia di Imigrasi disorot langsung oleh Presiden Joko Widodo. Rupanya ada satu faktor rupiah yang bikin lama.

Imigrasi bersikukuh sudah menjalankan prosedur sesuai aturan. Lambatnya penerbitan visa disebut bukan hanya terkait Imigrasi.

Imigrasi menyebut orang asing yang membutuhkan visa harus dan wajib menyertakan surat rekomendasi. Nah, surat rekomendasi ini datangnya dari instansi di luar Imigrasi/Kemenkumham.

Baca artikel detikTravel, "Masalah Lain di Penerbitan Visa: Pembayaran Harus Pakai Rupiah" selengkapnya https://travel.detik.com/travel-news/d-6305145/masalah-lain-di-penerbitan-visa-pembayaran-harus-pakai-rupiah.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

0 Komentar