Gubernur Kalsel Resmikan Paralayang dan Gantole di Puncak Gunung Mandiangin

 

Gubernur Kalsel Dr H Sahbirin Noor

portalbanua.com, BANJARBARU

Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kehutanan Kalsel menghadirkan spot wisata baru berupa wisata udara Paralayang dan Gantole di puncak Gunung Mandiangin kawasan Tahura Sultan Adam.

Gubernur H Sahbirin Noor meresmikan spot wisata anyar bersama Istri Ny. Hj Raudatul Jannah serta unsur Forkopimda Kalsel, Sabtu (24/9/2022).

Paman Birin juga melakukan penanaman pohon di lokasi wisata. Serta dilakukan penandatanganan kerjasama antara Dishut Kalsel dan Wasaka Meratus selaku operator paralayang gantole.

“Kita harapkan dengan hadirnya wisata udara Paralayang dan Gantole dapat menjadi alternatif  wisatawan,” harap gubernur, dilansir kalselprov.go.id.

BACA JUGA: Bersama BPS, Walikota Ibnu Sina Buka Regsosek 2022

Hal itu, sebutnya, merupakan bentuk nyata aksi Pemprov Kalsel dalam upaya mengurangi ketergantungan perekonomian daerah terhadap sumber daya tak terbarukan. “Caranya meningkatkan sektor terbarukan mulai dari pertanian, perkebunan, perikanan hingga menumbuhkan potensi wisata seperti objek wisata udara Tahura Sultan Adam ini,” tambahnya.

Revolusi hijau juga digaungkan untuk mengurangi lahan kritis Kalsel sekaligus menggenjot potensi ekonomis sektor kehutanan.

Kadishut Kalsel Hj Fatimatuzzahra, mengungkapkan, spot wisata udara Paralayang dan Gantole ini merupakan wahana baru di Tahura Sultan Adam. “Jadi mohon dukungan Gubernur Kalsel dan semua pihak, dalam meningkatkan pendapatan daerah dari hasil retribusi Tahura Sultan Adam,” jelasnya.

Ia memastikan, wisata tersebut, menguji nyali dan memacu adrenalin, serta menantang.  “Wasaka Meratus selaku operator Paralayang dan Gantole telah menyusun SOP bagi pengguna,” paparnya.

BACA JUGA: Prioritas Rekrutmen PPPK Guru 2022 , Anda Masuk?

Bahkan, sambungnya, spot wisata udara ini didukung Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) Kalsel. Alasannya, spot wisata ini juga wahana membina atlet Paralayang dan Gantole Kalsel,” imbuhnya. (adh/brt/tim) 

 

 

0 Komentar